Makassar, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pencoblosan Suara terkait kelanjutan perkara dugaan ijazah palsu kandidat Wali Kota Palopo, Sulsel, Trisal Tahir.
Rekomendasi Badan Pengawas Pencoblosan Suara ke Komisi Pemilihan Umum Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kandidat Wali Kota Palopo akibat dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pencoblosan Suara Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan kandidat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Palopo, Irwandi Djumadin saat Menyajikan keterangan persnya, Selasa (5/11).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pencoblosan Suara tersebut, kata Irwandi, Sesuai aturan hasil rapat pleno yang digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar.
“Di mana dalam rekomendasi tersebut, Badan Pengawas Pencoblosan Suara menyatakan salah satu pasangan kandidat wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazahnya. Pada Pada intinya, dalam rapat pleno itu bahwa kami memutuskan. Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pencoblosan Suara Kota Palopo,” ujarnya.
Irwandi menerangkan alasan Komisi Pemilihan Umum menolak rekomendasi itu Sesuai aturan PKPU pasal 133 ayat (1) Nomor 8 tahun 2024.
“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Badan Pengawas Pencoblosan Suara ini keluar setelah adanya penetapan pasangan kandidat. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, Bila itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang Sampai saat ini kasus itu punya status tetap dari Lembaga Peradilan,” jelasnya.
Irwandi menyebut pihaknya Sangat dianjurkan menunggu kasus dugaan ijazah palsu kandidat Wali Kota Palopo, Trisal Tahir mendapatkan status hukum tetap dari Lembaga Peradilan.
“Jadi pada Pada intinya, pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu keputusan Lembaga Peradilan, untuk menyatakan kandidat ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai kandidat di Pemilihan Kepala Daerah serentak,” ujarnya.
Badan Pengawas Pencoblosan Suara Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad sebagai pasangan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk dibatalkan, usai ditemukan adanya pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.
kandidat Wali Kota Palopo, Trisal diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar sebagai kandidat kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Sebelumnya Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pencoblosan Suara Palopo, Sulsel, dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Badan Pengawas Pencoblosan Suara melakukan gelar perkara kasus itu.
“Sesuai aturan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Terlebih lagi tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum Palopo Bahkan ditetapkan menjadi tersangka, Dikenal sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota Komisi Pemilihan Umum, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA