Kominfo Ancam Hukuman Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah bakal menjatuhkan Hukuman takedown Sampai saat ini pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online (judol).

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo Sebelumnya mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak Membantu transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini Kominfo mengakui Sebelumnya menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.

Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.

Nantinya hasil audit itu Dianjurkan diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik Nanti akan dikenakan Hukuman administratif Sesuai aturan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.

(dna)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version