Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan takedown atau blokir situs dan akun media sosial besar yang terkait dengan situs judi online (judol).
Proses takedown tersebut dilakukan Komdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI). Situs yang diblokir tersebut Merupakan dan https://pinjamriel.web.
Sementara itu, akun media sosial yang diblokir Komdigi Merupakan akun Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.Konflik Bersenjata.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.
Pada Rabu (6/11), Komdigi total menghapus sebanyak 7.176 konten bermuatan judol.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian online.
“Kami Berencana terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam sebuah keterangan, Rabu (6/11).
Mengikuti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online berhasil mengintervensi perputaran dana judol.
Data ini menunjukkan adanya penurunan perputaran dana dari triwulan I Sampai saat ini III 2024 mencapai Rp283 triliun. Bila tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.
“Hal ini menunjukkan bahwa satgas Pernah terjadi berhasil memotong angka perjudian daring Sampai saat ini 40-50 persen,” tutur Prabu.
Lebih lanjut, Prabu mengingatkan bahwa mereka yang sengaja mendistribusikan atau Menyajikan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian terancam pidana sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Ia menyebut Hukuman bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Sampai saat ini Rp10 miliar.
“Judi online mirip Narkotika, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat Berencana terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Apalagi, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” pungkas Prabu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA