Kimberly Rider Laporkan Kasus Penggelapan Kendaraan Pribadi oleh Edward Akbar


Jakarta, CNN Indonesia

Bukan hanya menggugat cerai, selebritas Kimberly Ryder Bahkan melaporkan dugaan pengelapan Kendaraan Pribadi oleh suaminya, Edward Akbar dan satu orang lainnya berinisial NL.

Laporan itu dilayangkan Kimberly ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) lalu. Saat ini Bahkan Bahkan laporan itu masih dalam proses penyelidikan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya benar, dugaan suaminya inisial EA,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi terjadi pada tahun 2023. Kendati demikian, ia belum membeberkannya secara detail.

“Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan,” tutur Ia.

Nurma menyebut sejauh ini Pernah terjadi ada dua saksi yang dimintai keterangan terkait laporan tersebut Disebut juga Kimberly selaku pelapor dan ibundanya.

Terlebih lagi, Nurma menerangkan rencananya penyidik Bahkan Akan segera memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi ini.

“(Pemeriksaan terlapor) ini Pernah terjadi dijadwalkan, Justru kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau Bahkan ada di Tempat kejadian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kimberly diketahui Sudah menggugat cerai Edward. Gugatan cerai itu dilayangkan Kimberly di Lembaga Peradilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Jumat (12/7).

Humas PA Jakarta Pusat Wawan Iskandar menjelaskan gugatan itu diajukan oleh Kimberly melalui e-court melalui pengacaranya dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP

“Ada ya, Pernah terjadi masuk Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Ia daftar untuk gugat cerai suaminya,” ujar Wawan di PA Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot pada Senin (15/7).

Dalam gugatan itu, Kimberly Bahkan mengajukan tuntutan berupa hak asuh anak. Justru, belum ada informasi detail mengenai alasan gugatan diajukan.

Pihak PA Jakarta Pusat Bahkan belum memberi penjelasan mengenai jadwal sidang perdana dengan agenda mediasi untuk kasus tersebut.

(dis/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA