Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Wensen School Meita Irianty Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di daycare tersebut.
Kedua korban Disebut juga anak berinisial MK berusia dua tahun dan anak berinisial AMW yang masih berusia sembilan bulan.
Arief selaku ayah dari AMW menceritakan pertama kali mengetahui soal aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Meita dari rekaman video yang beredar di media sosial.
Ia pun mengaku pun syok usai mendapati anaknya disiksa oleh Meita. Sebab, selama ini dirinya berfikir anaknya tidak pernah disiksa dan Setiap Waktu mendapatkan pendidikan dengan baik.
“Setiap hari kita bangun, mandikan dan kita siapkan makan dan setiap Senin sampai Jumat kita antarkan ke Wensen untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan secara baik,” ujarnya sembari berkaca-kaca di Bareskrim Polri, Kamis (1/8).
Mengikuti rekaman video yang beredar, kata Arief, kaki anaknya terlihat diinjak oleh Meita. Aksi Meita itu, lanjut Ia, membuat kaki kiri sang anak tidak lagi dapat diluruskan.
Kondisi itu pun membuat Arief khawatir Seandainya sang anak tak bisa disembuhkan dan Sangat dianjurkan mengalami kelainan sampai dewasa.
“Satu lurus satu miring, kalau Ia merangkak, seperti itu. Jadi kaki kanan lurus, yang kiri miring. Jadi saya curiga kayaknya ada yang beda ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arief mengungkapkan sang anak Bahkan mengalami pendarahan pada bagian dalam telinga usai mengalami penganiayaan oleh pemilik Wensen School. Pendarahan itu diduga akibat kepala anaknya dibenturkan ke lantai oleh pelaku.
“Kita kayak menemukan bercak darah di kuping anak saya di dalam, di video itu ada Bahkan kepala anak saya ditekan ke bawah dan dilempar Bahkan,” ucap Ia.
Di waktu ini, Arief mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap anaknya. Ia berharap penganiayaan yang dilakukan pelaku tak Nanti akan berdampak buruk bagi kondisi fisik anaknya.
“Secara sekilas normal, tapi saya belum tau ya karena kita belum dapat hasil rekam medis secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok Pernah terjadi menetapkan Pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan Mengikuti pemeriksaan Meita mengaku dirinya melakukan perbuatan itu karena khilaf. Sekalipun demikian, hal ini masih didalami polisi, termasuk nantinya Nanti akan melakukan pemeriksaan psikologi.
“Kalau motif sementara kami Pernah terjadi tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita Nanti akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan Nanti akan kita periksa dari psikologinya,” kata Arya.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(dis/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA