Kerugian Kasus Penyuapan Emas Antam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian uang negara dalam kasus dugaan Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan Emas 109 ton PT Antam periode 2010-2022, mencapai Rp1 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan angka Jelas kerugian uang negara dalam kasus itu masih dihitung oleh ahli.

“Penyidik Dalam proses melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara, tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, Berbeda dengan pastinya Jelas didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Harli kembali menegaskan bahwa Emas Antam yang beredar di masyarakat merupakan Emas asli.

“Emas itu tidak palsu, tapi hak merk yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merk tersebut,” ujarnya.

Kejagung dalam kasus ini baru menetapkan tujuh orang tersangka baru. Masing-masing Merupakan LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

Sebelum tujuh tersangka itu, Kejagung Pernah terjadi lebih dulu menetapkan enam tersangka Disebut juga TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 Sampai saat ini 2021.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan Emas secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton Emas dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.

(yoa/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA