Bisnis  

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Harus Asuransi Mulai Januari 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Pada Di waktu ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan segera tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi Harus bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Pada Di waktu ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang PPSK tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Harus itu sesuai dengan Undang-Undang paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Ogi mengatakan praktik Harus asuransi ini Pernah terjadi berlaku di berbagai negara lain.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya Pernah terjadi terapkan asuransi Harus kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi Harus bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Akan segera tetapi satu pekerjaan rumahnya Merupakan mekanisme penerapan asuransi Harus bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.

Terkait harga, kata Ogi, itu Akan segera sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi Harus tersebut, maka premi yang Harus dibayarkan peserta Akan segera lebih Ekonomis.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Ekonomis daripada yang Hari Ini dilakukan secara sukarela,” katanya. 

(agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA