Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat terjadi lonjakan Pembelian Barang dari Luar Negeri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebesar 43 persen setelah aturan Pembelian Barang dari Luar Negeri yang tertuang dalam Permendag 8/2024 berlaku sejak 17 Mei 2024.
Sesuai aturan data Kemenperin, Pembelian Barang dari Luar Negeri melonjak 43 persen dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton per Mei 2024.
Padahal, sebelumnya, Pembelian Barang dari Luar Negeri TPT mulai turun sejak awal tahun ini. Pada Januari 206,30 ribu ton menjadi 166,76 ribu ton pada Februari, lalu pada Maret turun lagi menjadi 143,49 ribu ton.
“Terbitnya Permendag 8 ini menyebabkan impornya kembali naik, yang tadinya Pernah mulai menurun,” ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita dalam diskusi media di Gedung Kemenperin, Senin (8/7).
Oleh karenanya, ia berharap pemerintah bisa sepakat untuk mengembalikan pengaturan dan pengendalian Pembelian Barang dari Luar Negeri kembali pada Permendag 36/2023.
Pasalnya, dalam Permendag 36/2023 izin untuk melaksanakan Pembelian Barang dari Luar Negeri lebih ketat karena Sangat dianjurkan ada Pertimbangan Teknis (pertek) untuk semua kelompok Barang Dagangan. Sedangkan, dalam Permendag 8/2024, Pertek hanya diperlukan untuk beberapa Barang Dagangan saja.
“Permendag 36 yang ditetapkan pada Desember 2023 dan berlaku 10 Maret ini mensyaratkan verifikasi kemampuan industri dan ada Pertek dalam upaya pengamanan industri dalam negeri,” jelasnya.
Terlebih lagi, Reny menyebutkan lonjakan Pembelian Barang dari Luar Negeri karena Permendag 8/2024 berdampak pada pengurangan tenaga kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) besar-besaran di sektor tekstil. Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
“Nah, jadi bisa dibayangkan ketika terjadi Pengurangan Tenaga Kerja besar-besaran, kita kehilangan SDM-SDM terampil di sektor industri TPT yang Kemungkinan tidak bisa kita gantikan,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA