Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan sepanjang 2022-2025 pihaknya Pernah terjadi mengamankan puluhan ribu Pembelian Barang dari Luar Negeri pakaian bekas ilegal.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal, baik di kawasan industri maupun pelabuhan.
“Sesuai ketentuan hasil pengawasan pakaian bekas, Pernah terjadi diambil langkah tindak lanjut pengenaan Hukuman administrasi berupa penutupan Tempat dan perintah pemusnahan barang,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyaknya penindakan besar tercatat dilakukan pada Agustus 2022 di Karawang, dengan penyitaan 750 bal pakaian bekas berkisar Rp8,5 miliar. Selanjutnya, pada Maret 2023 di Cikarang, Jabar, petugas menyita sekitar 7.000 bal pakaian bekas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Pada periode yang sama, penindakan Bahkan dilakukan di berbagai daerah lain. Di Pekanbaru, Riau, Kemendag menyita 730 bal pada Maret 2023. Sementara di Sidoarjo, Jatim, ditemukan 824 bal pakaian bekas. Selanjutnya, pada Mei 2023, Kemendag menyita 112 bal di Minahasa, Sulut.
Ditambah lagi, pada April 2023 di Batam, aparat menyita sekitar 112,95 ton pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp17,35 miliar. Penindakan Bahkan dilakukan di Cikarang dengan penyitaan 200 bal bernilai Rp1 miliar.
Memasuki 2025, Kemendag mencatat penyitaan 463 koli pakaian bekas di Surabaya pada Januari, serta 1.200 koli di Pelabuhan Patimban, Subang, dengan total nilai mencapai Rp14,6 miliar.
Penindakan terbesar dilakukan di Jabar pada Agustus 2025 dengan total 19.391 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp112,35 miliar.
Budi mengatakan larangan Pembelian Barang dari Luar Negeri pakaian bekas dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Di samping itu untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau (kode) HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang Pembelian Barang dari Luar Negeri,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Selain faktor kesehatan dan keamanan, larangan Pembelian Barang dari Luar Negeri pakaian bekas Bahkan bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta mendorong dampak ekonomi yang lebih besar melalui penguatan industri domestik.
“(Itu) mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tegasnya.
(lau/ins)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











