Makassar, CNN Indonesia —
Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulsel mengeluarkan surat edaran berisi permintaan THR dari warga. Surat edaran itu viral di media sosial.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespons surat edaran permintaan THR dari pihak Kelurahan Tamarunang.
“Kemungkinan ada persepsi yang berbeda, Kemungkinan pak lurah menganggap bahwa itu hal yang biasa saja Berencana Ia distribusi tetapi kan apapun namanya bentuknya ASN, apalagi pimpinan yang ada di wilayah, tidak boleh melakukan itu ya,” kata Appi sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Appi bahwa ASN tidak boleh menerima dan meminta kepada masyarakat apa bentuk permintaan bantuan dana. Apalagi permintaan bantuan untuk THR.
“Umpamanya kalau Ia minta begitu bentuknya kan gratifikasi kan jatuhnya. Nah itu, tidak boleh Bahkan, lurah Dianjurkan mengumpul untuk mendistribusi apa THR, nanti kalau si orang itu Ingin, ya silakan distribusi sendiri, tidak Harus lewat lurah inikan bukan program pemerintah,” ungkapnya.
Appi mengaku Pernah terjadi memanggil Lurah Tamarunang untuk Menyajikan klarifikasi terkait surat edaran permintaan THR tersebut. Dari konfirmasi itu diketahui bahwa aksi minta dana lebaran itu Pernah terjadi berlangsung berulangkali setiap lebaran.
“Pak camat Bahkan saya Pernah terjadi telepon untuk lurahnya bisa datang. Ini lebih parah lagi kalau berulang. Tapi, Pada intinya saya Berencana panggil dulu mendengarkan apa yang menjadi keterangannya baru kita Berencana ambil keputusannya, kita kan ndak boleh gegabah Bahkan kan begitu,” jelasnya.
Appi memastikan Berencana Menyajikan Hukuman kepada pihak-pihak yang terkait atas keluarnya surat edaran permintaan THR dari pihak Kelurahan Tamarunang.
“Kan ada aturan-aturan sendirinya, kita Berencana bicara tentang aturan bagaimana penerapannya itu bisa kesana. Supaya itu bisa menjadi efek jerah kepada yang lain Bahkan,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(mir/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA