Bisnis  

Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Genjot Kepatuhan


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menjalin kerja sama strategis untuk Mengoptimalkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kajati Sulsel, Agus Salim, dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu.

Agus menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk Mengoptimalkan sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Mengoptimalkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulsel.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam Melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulsel, masih menjadi tantangan yang Sangat dianjurkan dihadapi bersama. Pihaknya Bahkan berkomitmen untuk Menyediakan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Pada kesempatan yang sama, Mintje menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk Menyediakan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulsel,” ucap Ia.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut terdapat tiga Skor utama. Pertama Merupakan penegakan hukum dan kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Selanjutnya terkait penegakan kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan Mengoptimalkan kepatuhan Pemda terhadap Instruksi Kepala Negara No. 2 Tahun 2021. Terakhir tentang edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” pungkas Mintje.

Kerja sama antara Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Sulsel. Diharapkan langkah bersama ini dapat Mengoptimalkan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang optimal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

(rir)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA