Kejati Jatim Geledah PT INKA Terkait Dugaan Pencurian Uang Negara Proyek di Kongo


Surabaya, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jatim. Sebanyak 400 dokumen disita oleh tim jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara (tipikor) pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Kongo,” kata Windhu, Kamis (18/7).

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail terkait upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Penggeledahan ini dilakukan Sesuai aturan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian Menyajikan Sebanyaknya dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Sampai sekarang Pada Pada saat ini, penyidik Sebelumnya memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

“Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jatim masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

CNNIndonesia.com Sebelumnya menghubungi representasi atau humas PT INKA. Justru Sampai sekarang berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum Menyajikan respons.

(frd/pmg)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA