Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Penyuapan Modal BUMD


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan di Pemkab Kotawaringin Barat, Kalteng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.10 WIB, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang memiliki keterlibatan terhadap perkara tersebut.

“Kemudian, dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (Ujang) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli saat Menyajikan keterangan kepada media, Jumat (26/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik Bahkan berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ujang untuk sementara waktu Akan segera ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus yang bersangkutan berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penyuapan Mengikuti Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

“Sangat dianjurkan saya sampaikan bahwa dalam perkara ini Kenyataannya Pernah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih Pada Di masa lampau yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda,” ujarnya.

Pada 2016, kedua tersangka Sebelumnya menjadi terpidana Mengikuti putusan MA tahun 2020 ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun.

Dalam perkembangannya, ada pertimbangan putusan Lembaga Peradilan MA terkait keterlibatan Ujang sebagai komisaris di perusahaan daerah Sekaligus kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada kasus dugaan Penyuapan penyertaan modal itu.

“Oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng setelah mempelajari, mengkaji dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” ujarnya.

Pada 2024, penyidikan itu dilanjutkan usai Pemungutan Suara Rakyat. Penyidik pun memanggil Ujang sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. “Berbeda dari yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan,” jelasnya.

Kejagung mengamankan Ujang saat kembali dari Vietnam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sore ini. “Sekiranya pukul 15.45 yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng,” terang Harli.

Sekarang, Ujang Iskandar duduk di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. Adapun Ujang Bahkan pernah menjadi Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode.

(tfq/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version