Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Jakarta Selatan dan menyita Sebanyaknya dokumen, bukan uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna tak bisa menyebut waktu Pernah Jelas penggeledahan tersebut. Menurut Ia, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Agustus atau awal September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“[Penggeledahan] Kemungkinan sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata Anang kepada awak media, Jumat (12/9).
Lebih lanjut, Anang menyatakan tak ada uang yang disita penyidik dalam penggeledahan ini. Justru, Ia menegaskan ada Sebanyaknya dokumen yang disita dan tengah didalami penyidik terkait penanganan kasus tersebut.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung, Kamis (4/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan Program Teknologi Digital Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Melaksanakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Sistem ini dianggap punya banyak kelemahan dan tak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet.
SelainNadiem, Kejagung Bahkan menetapkan empat orang tersangka, Dengan kata lain Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian Sampai saat ini Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(isa/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA