Kakak Cak Imin Diperiksa Dua Jam Soal Laporan Terhadap Lukman Edy


Surabaya, CNN Indonesia

Kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang Bahkan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, diperiksa selama dua jam terkait laporannya terhadap Mantan Sekjen PKB Lukman Edy di Mapolda Jatim, Jumat (9/8).

Selain diperiksa, Gus Halim Bahkan melengkapi bukti-bukti dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Lukman Edy.

“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan-pernyataan terkait pelaporan yang Sudah saya masukkan berkenaan dengan ujaran kebencian yang sifatnya memfitnah yang [diduga] dilakukan oleh saudara Lukman Edy,” kata Gus Halim, Jumat (9/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Halim mengatakan, penyidik menanyainya Sebanyaknya pertanyaan seputar pokok pelaporannya. Ia pun menjelaskan, Lukman diduga Sudah membuat pernyataan yang memfitnah pengurus PKB.

Menurutnya, Lukman Sudah melakukan fitnah yang terhadap pengurus PKB di semua level. Baik di tingjat DPP, DPW dan DPC. Ia diduga menuduh para pengurus PKB tak transparan mengelola keuangan. Salah satunya dana kampanye Pilpres 2024 lalu.

“Nah saya tadi dimintai ketegasan lagi kenapa kok melaporkan, sisi mana yang menyinggung perasaan sebagai ketua DPW. Itu sangat jelas sekali saya tegaskan, bahwa pernyataan Lukman yang menyatakan bahwa keuangan PKB tidak dikelola secara transparan itu sangat menyakiti dan itu Merupakan sebuah fitnah yang sengaja, kejahatan yang direncanakan,” ucapnya.

Apalagi kata Gus Halim, hal itu dilakukan Lukman tidak pada forum yang tepat. Dikenal sebagai disampaikan di depan media dan di kantor PBNU.

Akibat dari pernyataan Lukman itu, Gus Halim mengaku didatangi puluhan orang yang memintai kejelasan perihal transparansi dana Pilpres 2024. Padahal menurutnya, pihaknya sama sekali tak mengelola anggaran itu.

“Sehari sebelum [laporan pada Selasa (6/8)] saya didatangi banyak orang, yang mempermasalahkan dan mengklarifikasi pernyataan Lukman Edy, ‘apa benar itu PKB enggak transparan? Berarti PKB selama ini duitnya dibawa kemana?’,” ucapnya.

“Saya tanya duit apa? ‘Duit Pilpres yang selama ini kan banyak itu katanya, terus itu dibawa kemana sama PKB?’ Ya saya bilang PKB enggak pernah mengelola duit Pilpres. La kok sampean ngomong begitu? ‘La itu katanya Lukmad Edy, PKB mengelola duit Pilpres. Nah berdampak, sangat berdampak,” tambahnya.

Karena itu lah, Gus Halim Pada akhirnya melaporkan Lukman Edy ke Polda Jatim, Selasa (6/8) lalu. Supaya bisa semua tuduhan itu bisa dibuktikan dan dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Di situ lah kemudian saya bilang, ‘oke karena sampean Sudah menggeruduk saya dan mempermasalahkan akibat pernyataan Lukman Edy, maka besok saya Nanti akan lapor ke polda supaya semuanya clear’,” ucap Ia.

Sebelumnya, Gus Halim melaporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Jatim, Selasa (6/8).

“Saya melaporkan Pak Lukman Edy yang melakukan, menurut saya itu penistaan dengan Tips memfitnah dan berita bohong,” kata Gus Halim di Mapolda Jatim,

Gus Halim mengatakan, Lukman Sudah melontarkan fitnah yang menyebut bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.

“Itu saya merasa itu sebuah fitnah yang keji,” ucapnya.

Ia menyebut, Lukman Bahkan memfitnah elite PKB tidak benar mengelola dana Pilres, dana Banpol, dan dana fraksi. Padahal, kata Gus Halim, PKB Jatim tidak pernah mengelola dana pilpres dan Setiap Saat melaporkan penggunaan dana-dana lainnya.

“Dana Banpol, DPW PKB Setiap Saat melaporkan dan audited BPK tiap tahun, audited BPK. Dan Jelas bisa dilihat di webnya BPK. Bagaimana PKB jatim dalam mengelola dana Banpol,” ucapnya.

“Nah ini yang kemudian kami pengurus DPW PKB Jatim merasa ini fitnah besar ini bisa merusakan citra saya sebagai ketua DPW, macem-macem itu tafsirannya baik di internal pengurus PKB dengan kader-kader PKB,” tambahnya.

Gus Halim mengakui bahwa laporan terhadap Lukman Edy ini Bahkan dilakukan DPP PKB di Bareskrim Polri. Meskipun demikian, pihaknya merasa namanya Bahkan ikut dicemarkan, maka hal itu lah yang mendasari laporan di Polda Jatim ini.

Dalam laporan ini, Gus Halim melaporkan Lukman dengan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(frd/pmg)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA