Jakarta, CNN Indonesia —
Kabinet Malaysia Sebelumnya menyetujui usulan pembatasan masa jabatan Perdana Menteri Sampai sekarang 10 tahun atau dua periode sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan pemerintahan.
Hal itu diungkap Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Institusi) Azalina Othman Said pada Sabtu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azalina, keputusan tersebut diambil dalam rapat mingguan Kabinet pada Jumat (30/1). Ia menyebut langkah ini sebagai tahap penting untuk Mengoptimalkan akuntabilitas, mekanisme checks and balances, serta tata kelola pemerintahan yang berlandaskan Konstitusi Federal.
“Usulan pembatasan masa jabatan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan, Mengoptimalkan sistem demokrasi, dan Mengoptimalkan kepercayaan publik terhadap institusi kepemimpinan negara, sejalan dengan praktik demokrasi matang di tingkat internasional,” ujar Azalina seperti dikutip The Straits Times.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Kabinet melakukan penelaahan menyeluruh terhadap masukan kebijakan, pandangan publik, serta rekomendasi dari berbagai sesi keterlibatan dengan para pemangku kepentingan.
Setelah persetujuan ini, pemerintah Berencana melanjutkan proses amandemen yang diperlukan terhadap Konstitusi Federal.
Azalina menuturkan amendemen tersebut diperkirakan Berencana diajukan ke Parlemen pada masa sidang berjalan tahun 2026.
Sebelumnya, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah Berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang untuk membatasi masa jabatan Perdana Menteri tidak lebih dari 10 tahun atau dua periode penuh.
(rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











