Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan syarat pemakzulan terhadap Wakil Pemimpin Negara Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan sebagai respons atau munculnya surat usulan pemakzulan terhadap putra pertamanya itu dari kursi orang ke-2 RI.
Jokowi menekankan proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, pemakzulan Pemimpin Negara maupun wakil Pemimpin Negara dilakukan sepaket Bila terbukti melakukan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemakzulan itu Dianjurkan Pemimpin Negara atau wakil Pemimpin Negara misalnya Penyuapan, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6).
Ia Bahkan berbicara soal pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan secara paket, bukan individu. Pernyataan ini disampaikan dengan membandingkan sistem Pemilihan Umum Indonesia dengan Filipina.
“Pemilihan Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” terangnya.
“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” lanjutnya.
Menurut Jokowi, upaya pemakzulan merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” terangnya.
Forum Pensiunan Prajurit TNI sebelumnya mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wapres. Dewan Perwakilan Rakyat Sudah memastikan surat tersebut Sudah diterima secara resmi.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Pemimpin Negara Sesuai ketentuan Syarat hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris Forum Pensiunan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut.
“Ya, betul [surat] Pernah terjadi dikirim dari Senin. Pernah terjadi ada tanda terimanya dari Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah,” ujar Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Surat tersebut ditandatangani oleh empat Pensiunan TNI, Dengan kata lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
(sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA