Bisnis  

Jokowi Minta Pengusaha Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) berharap pengusaha tidak melakukan diskriminasi dalam perekrutan pekerja perempuan atau ibu hamil menyusul aturan cuti dalam Perundang-Undangan Nomor 4 tahun 2024 atau Perundang-Undangan KIA.

Melalui beleid yang diteken sejak 3 Juli 2024 itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal Sampai sekarang enam bulan.

“Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun Sangat dianjurkan hargai perempuan, ibu-ibu mengandung. Dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).


Jokowi menyebut cuti melahirkan itu mampu dimanfaatkan oleh seluruh ibu pasca melahirkan anak mereka. Ia menilai hal tersebut sangat manusiawi.

“Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” ujarnya.

Jokowi sebelumnya resmi menandatangani Perundang-Undangan Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau Perundang-Undangan KIA pada Selasa (3/7).

Melalui beleid itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal Sampai sekarang enam bulan.

Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, Perundang-Undangan KIA Bahkan mengatur bahwa seorang ibu yang Tengah cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

Ada dua kondisi, Dengan kata lain mendapat upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Tan hanya itu, suami yang mendampingi istrinya Bahkan mendapatkan hak cuti.

Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.

Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Syarat itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA