Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Paspor dibutuhkan bagi Anda yang Nanti akan bepergian ke luar negeri. Berikut Tips dan syarat bikin paspor 2024 yang Harus diketahui.
Paspor Merupakan dokumen identitas resmi. Paspor berfungsi Bahkan sebagai visa masuk ke negara tujuan, Bila negara yang dimaksud memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Tips bikin paspor terbaru 2024
Ada dua Tips membuat paspor tahun 2024. Pertama, bisa dilakukan secara daring. Kedua, dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.
Tips bikin paspor online
Tips ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring.
Berikut langkah yang bisa diikuti:
1. Buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Pilih layanan yang dibutuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
3. Pilih Tempat kantor imigrasi terdekat. Hal ini diperlukan untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
4. Pilih jadwal kunjung ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
5. Isi formulir dengan lengkap dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
6. Upload dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta, dan lainnya. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam membuat paspor baru.
7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui Perdagangan Elektronik, minimarket, atau m-banking.
Tips bikin paspor ke kantor imigrasi
Ilustrasi. Tips bikin paspor terbaru tahun 2024. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
|
Selain dilakukan secara daring, Tips bikin paspor terbaru 2024 Bahkan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Anda Bahkan bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan da menunggu dokumen diperiksa.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda Nanti akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses ke tahap foto, sidik jari, dan wawancara.
Syarat bikin paspor 2024
Syarat bikin paspor 2024 tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
– KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
– Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen Harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Bila tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
– Surat penetapan ganti nama.
– Paspor lama bagi yang Pernah memiliki.
– Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.
Meskipun demikian demikian, beberapa waktu lalu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini membuat Anda tak Harus lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor.
Hanya saja, belum diketahui dengan Jelas kapan sistem baru tersebut Nanti akan diterapkan.
Biaya pembuatan paspor 2024
|
Berikut rincian biaya pembuatan paspor 2024:
– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
– Paspor hilang: Rp1 juta
– Paspor rusak: Rp500 ribu
Demikian Tips dan syarat bikin paspor terbaru tahun 2024. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan antar-negara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA