Jaksa KPK Dalami Dugaan Gazalba Saleh Main HP di Rutan


Jakarta, CNN Indonesia

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mendalami terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang menggunakan handphone saat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Materi itu didalami lewat teman perempuan dekat Gazalba, Fify Mulyani, yang diperiksa sebagai saksi di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

“Ketika terdakwa berada di Rutan, saudara masih berkomunikasi dengan terdakwa?” tanya jaksa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya, tapi sangat jarang,” jawab Fify.

Jaksa lantas bertanya awal mula Fify berkomunikasi dengan Gazalba. Kata Fify, hakim agung nonaktif itu yang pertama kali menghubunginya. Ia mengaku tidak tahu Trik Gazalba bisa menggunakan handphone di Rutan.

“Awalnya bagaimana? Kan faktanya Pernah terjadi ada komunikasi nih, tinggal saudara ceritakan bagaimana awal mulanya bisa berkomunikasi seperti itu,” ucap jaksa.

“Tahu-tahu saya dihubungi Ia, terus iya ada WA masuk, terus saya jawab,” terang Fify.

“Dari mana meyakinkan bahwa itu terdakwa? Kan Ia di Rutan nih, di Rutan kan tidak bisa pegang handphone. Nah, bagaimana saudara bisa meyakinkan bahwa itu terdakwa yang berkomunikasi dengan saudara?” lanjut jaksa.

“Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya. Jadi, Ia itu Pernah terjadi Jelas, ‘Assalamualaikum, sehat?’ Pernah terjadi Jelas seperti itu lah, logat-logat seperti itu yang Ia sampaikan setiap kali Ia Akan segera me-WA ya. Jadi, ada khasnya Ia yang saya kenali sebagai tandanya bahwa ini Ia, ini Ia,” jelas Fify.

“Saudara sempat tanya enggak, kok bisa terdakwa ini membawa handphone di dalam. Kan ini enggak boleh aturannya nih. Apa yang disampaikan?” cecar jaksa.

Jaksa kemudian membacakan isi percakapan antara Fify dengan Gazalba. Kedua orang tersebut diketahui Bahkan sempat melakukan panggilan video atau video call.

“Selain chat ini Bahkan ada video call. Ini ada sayang-sayangan biasa ya, bu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fify.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menduga Gazalba mendapat fasilitas dari penjaga Rutan yang Pada saat ini Pernah terjadi dikenakan Hukuman etik. Tidak seperti, Tessa belum berani tegas mengatakan Gazalba menjadi salah satu korban pemerasan petugas Rutan.

“Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang Pada saat ini Pernah terjadi dikenakan Hukuman pidana. Jadi, KPK Pernah terjadi melakukan mitigasi risiko dan pencegahan Supaya bisa hal tersebut tidak terulang kembali,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Gazalba bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli Kendaraan Pribadi Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba Bahkan didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di MA (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang Bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut Pernah terjadi menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil Pencurian Uang Negara di atas,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/tsa)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version