Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghinaan terhadap Lembaga Peradilan atau contempt of court karena belum menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jaksa Penuntut Umum gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang Pernah diperintahkan oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah inggris ya, itu seperti contempt of court,” ujar Tom Lembong di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Ia mempertanyakan kemauan jaksa untuk melaksanakan kewajibannya menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada dirinya dan tim penasihat hukum. Sebab, tutur Ia, proses penegakan hukum Pernah berjalan lebih dari 15 bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim Bahkan,” kata Ia.
Dalam persidangan ini, majelis hakim memerintahkan JPU Supaya bisa menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebelum agenda sidang pemeriksaan ahli dari BPKP.
“Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum Harus menyerahkan laporan tersebut kepada kami Serta kepada penasihat hukum,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Ia disebut menyetujui Produk Impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA