Jadi Tersangka Sejak 15 Desember, Richard Lee Diperiksa Besok


Jakarta, CNN Indonesia

Dokter Richard Lee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada Rabu (7/1) besok.

Richard Lee sedianya dijadwalkan dimintai keterangan pada 23 Desember lalu. Sekalipun demikian, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Dan menyampaikan kepada penyidik Berniat hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Reonald, Bila Richard Lee tak hadir dalam agenda pemeriksaan esok hari, maka penyidik Berniat segera melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

“Seandainya pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka Berniat dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ucap Ia.





Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard menyandang status tersangka buntut laporan yang dilayangkan doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).

(dis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA