Jakarta, CNN Indonesia —
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan Retribusi Negara penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat Kendaraan Pribadi hybrid yang dirakit secara lokal.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Ia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif di Kendaraan Pribadi hybrid ini Sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk Kendaraan Pribadi hybrid, yang Berniat berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif atau stimulus untuk Kendaraan Pribadi hybrid diumumkan Pada saat yang sama dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyajikan Potongan Harga sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat segera mendaftarkan model Kendaraan Pribadi hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.
“Untuk insentif hybrid saya minta Supaya bisa produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami Supaya bisa tahun depan mulai 1 Januari Sebelumnya bisa menikmati insentif stimulus yang Sebelumnya disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.
Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
“Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang Harus menjadi kriteria,” kata Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA