Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI meringankan hukuman terdakwa kasus Penyuapan tata kelola Barang Dagangan Emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010-2022 James Tamponawas menjadi tujuh tahun penjara terkait.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Penyuapan pada Lembaga Peradilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan Tingkat Pertama dalam kasus tersebut, sehingga James tetap dinyatakan bersalah melakukan Penyuapan.
“Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang Sebelumnya lanjut,” ucap Teguh dalam salinan putusan mengutip Antara, Sabtu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam putusan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Tingkat Pertama, James divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tidak seperti terkait pidana denda, Hakim Ketua menyatakan pihaknya sependapat dengan vonis sebelumnya, Didefinisikan sebagai sebesar Rp500 juta dengan Syarat Manakala denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tetapi terkait penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider pengganti penjaranya, Majelis Hakim Lembaga Peradilan Tinggi DKI tidak sependapat sehingga menjatuhkan subsider yang lebih berat, Didefinisikan sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp119,27 miliar subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya subsider 4 tahun penjara.
“Majelis Hakim Tindak Pidana Penyuapan pada Lembaga Peradilan Tinggi memandang adil Manakala subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Teguh.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan James Sebelumnya melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana Sebelumnya diubah dan ditambah dengan Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan Penyuapan tata kelola Emas, James bersama enam pihak swasta lainnya beserta enam orang mantan pejabat Antam, Sebelumnya melakukan tindak pidana Penyuapan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.
Keenam pihak swasta dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.
Sementara keenam orang mantan pejabat Antam dimaksud Merupakan Vice President (VP) Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Emas (UBPP LM) Antam periode 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.
Akibat perbuatan Penyuapan para terdakwa, negara mengalami kerugian Sampai sekarang Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut Sebelumnya Memperjelas beberapa pihak, Didefinisikan sebagai Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, Memperjelas Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko Emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.
(antara/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA