Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor, yang diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif.
Ia membagikan postingannya di platform X yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi tersebut dan menulis, “Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes.”
Menurut salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Pemimpin Negara RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).
Peraturan itu disahkan 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum masa purnajabatan Jokowi, di mana isinya Didefinisikan sebagai tarif yang diberlakukan untuk mengajukan pembuatan paspor naik dari tarif yang berlaku sebelumnya.
Postingan akun X @sir_amirsyarif yang diunggah pada Rabu (23/10) tersebut sejauh ini Pernah mendapatkan 100 ribu lebih penayangan dengan lebih dari 500 cuitan tanggapan netizen.
Respons beragam datang dari pengguna X lainnya dalam mengomentari postingan tersebut. Salah satu pengguna bernama Nugraha (@NNugie) menganggap wajar Fluktuasi Harga paspor tersebut.
“Wajar kalau naik karena dari thn (tahun) 2011 belum pernah naik, Setiap Waktu 350 utk (untuk) paspor biasa dan 650 utk ePaspor,” tulisnya.
Pengguna lainnya mengaku kaget dengan kebijakan tersebut, “HAHHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb? (emoji tangis)” tulis @nisynwafer.
Reaksi ketidaksetujuan Bahkan diungkapkan pengguna lainnya dalam balasan-balasan lain, seperti dalam postingan akun @Kenangansenja88: “layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin Usaha.”
Pengguna bernama Haryadi Yansyah (@Omnduut) menanggapi Fluktuasi Harga tersebut dengan menyatakan harapannya, “Kalau memang Ingin dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Please JANGAN ada lagi calo. Kalau orang Ingin cepet, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara,” tulisnya di akun X.
Bersambung ke halaman selanjutnya >>>>
Daftar tarif pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan (Mengikuti peraturan baru) tersebut dapat kamu lihat di bawah ini, melansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, jdih.Sekretariat Negara.go.id.
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan
Perbedaan yang paling mencolok Merupakan tarif paspor nonelektronik dan elektronik yang dibedakan dari masa berlaku, Didefinisikan sebagai 5 tahun dan 10 tahun, setelah sebelumnya tarif paspor hanya dibedakan berdasar jenisnya; elektronik dan nonelektronik.
Sebelumnya, biaya bikin paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) RpRp650 ribu. Lalu, biaya layanan Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.
Mengikuti dokumen itu, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Artinya, tarif baru permohonan paspor Akan segera berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA