Harvey Weinstein Bela Diri dari Kasus Pelecehan Seksual pada 2006


Jakarta, CNN Indonesia

Harvey Weinstein mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di New York City pada 2006.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan taipan Hollywood itu dalam dokumen pembelaan di persidangan yang digelar pada Rabu (18/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan New York Post, Weinstein didakwa memaksa melakukan oral seks terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel di Manhattan antara 29 April dan 6 Mei 2006.

Tidak seperti tak ada detail terkait pelapor atau penuduh tersebut yang diungkap.


“Berkat penyintas yang dengan berani melapor, Harvey Weinstein Di waktu ini didakwa atas dugaan penyerangan seksual dengan Tindak Kekerasan tambahan,” kata Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg.

Jaksa mengatakan pada pekan lalu bahwa Weinstein didakwa dengan tuduhan kejahatan seksual baru yang tidak terkait dengan hukuman pada 2020.

Dakwaan itu kemudian dibatalkan oleh Lembaga Peradilan Tinggi New York, tapi Kejaksaan Manhattan berencana untuk mengadili kasus itu kembali. Dakwaan itu tidak disiarkan ke publik sampai Weinstein didakwa di MA Manhattan pada Rabu (18/9).

Weinstein yang berusia 72 tahun dibawa ke Lembaga Peradilan dengan diborgol dan duduk di kursi roda dari rumah sakit Bellevue, tempat Ia menjalani masa pemulihan usai operasi jantung dan paru-paru.

Weinstein sendiri Pernah dipenjara di Pulau Rikers sebelum ia mengalami ancaman kesehatan nyaris mematikan.

Pengacara Weinstein, Arthur Aidala mengatakan kliennya menjalani 19 Terapi yang berbeda. Beberapa di antaranya mesti diminum dalam waktu tertentu yang sulit dilakukan selama di penjara.

Ia menyatakan situasi penahanan itu menjadi sebab penyakit Weinstein terus memburuk. Tidak seperti Hakim Curtis Farber mengatakan pihaknya “tidak punya yurisdiksi” untuk melakukan apa pun terhadap Terapi tersebut.

Sidang ulang Weinstein untuk sementara dijadwalkan dimulai pada 12 November, tapi Asisten Jaksa Wilayah Nicole Blumberg mengatakan pihaknya belum siap pada tanggal tersebut.

Blumberg kemudian mengusulkan sidang digelar pada Januari. Tidak seperti kemduian Hakim menetapkan sidang pada 2 Oktober untuk membahas penjadwalan.

“Yang jelas, Tuan Weinstein ingin diadili secepat Mungkin,” kata Aidala.

Bragg mengatakan penyelidikan terhadap Weinstein “Tengah berlangsung” dan mendorong siapa pun yang pernah mengalami pelecehan seksual untuk menelepon pihaknya.

Weinstein sebelumnya divonis bersalah pada 2020 atas tindakan kriminal seksual tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat ketiga. Kejahatan-kejahatan itu membuatnya dijatuhi hukuman 23 tahun penjara.

(end)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA