Hakim Cecar Saksi soal Gratifikasi Rp650 Juta untuk Gazalba Saleh


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencecar pemilik usaha UD Logam Jaya Jawahirul Fuad mengenai pemberian uang diduga gratifikasi senilai Rp650 juta untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Jawahirul Fuad dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi untuk Gazalba Saleh selaku terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, Senin (15/7).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mulanya menanyakan kasus yang menjerat Jawahirul Fuad pada tahun 2017 silam. Jawahirul Fuad tersangkut masalah hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Kasusnya bergulir Sampai sekarang tahap kasasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Anda mengajukan kasasi pakai pengacara?” tanya hakim.

“Pakai Eko,” jawab Jawahirul.

“Waktu banding pakai Eko?” lanjut hakim.

“Pernah Yang Mulia,” jawab Jawahirul.

“Tetap putusannya?” cecar hakim.

“Tetap satu tahun (penjara),” jawab Jawahirul.

Atas putusan banding tersebut, Jawahirul Fuad mengajukan kasasi. Pada perjalanannya, ia mengaku diperkenalkan dengan pengacara bernama Ahmad Riyad. Hakim lantas bertanya mengenai permintaan uang Sebanyaknya Rp650 juta.

“Ada Rp650 juta? Uang apa?” tanya hakim.

“Nominalnya Rp500 atau Rp400 (juta) saya lupa Yang Mulia. Yang kedua saya Bahkan lupa Yang Mulia,” tutur Jawahirul.

“Berapa jumlah yang diserahkan ke Ahmad Riyad?” timpal Fahzal.

“Pertama Rp400-500 (juta) Yang Mulia, kedua Rp 100-150 (juta). Dua kali,” ungkap Jawahirul.

Hakim lantas menanyakan alasan dari pemberian uang tersebut. Jawahirul mengaku tidak mendapat penjelasan.

“Bukan untuk menyuap orang?” cecar hakim.

“Tidak tahu, Yang Mulia. Saya sebatas berhenti di pak Riyad saja,” jawab Jawahirul.

“Itu apakah jasa untuk Ahmad Riyad atau uang untuk mengurus perkara di tingkat kasasi?” tanya hakim lagi.

“Itu untuk pak Riyad sepengetahuan saya Yang Mulia,” ucap Jawahirul.

“Memang Ia minta uang ke saudara?” timpal hakim.

“Iya Yang Mulia, untuk biaya urusan saya ini,” kata Ia.

“Yang saudara tangkap apa biaya sekian itu? Saudara kan mengeluarkan uang apalagi dari pinjam pula, apa yang saudara tangkap?” tanya hakim mendalami.

“Itu masih belum ada kejelasan Yang Mulia, setelah penyerahan uang pertama itu kemudian sampai satu bulan lebih saya WA ke Mas Hani [Mohammad Hani, Kepala Desa Kedunglosari] ini ada kabar apa enggak dijawab, saya telepon enggak diangkat. Lama Yang Mulia Di masa lampau,” tutur Jawahirul.

“Putusannya bebas atau sela?” tanya Fahzal.

“Saya belum baca secara jelas Yang Mulia, saya dikabari hanya ‘Jawahirul Fuad, jaksa tolak, Jawahirul Fuad kabul’, secara rinci saya belum membacanya, sampai Hari Ini Yang Mulia,” jelas Jawahirul.

Sementara itu, Gazalba Saleh membantah kesaksian berikut dakwaaan tim jaksa KPK. Ia merasa Dituding untuk kali kedua. Sebelum ini, Gazalba sempat disidang atas kasus dugaan suap pengurusan perkara. Di tingkat kasasi, ia diputus bebas.

“Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp650 (juta) tersebut,” ucap Gazalba.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bersama-sama pengacara Ahmad Riyad disebut menerima uang Rp650 juta dari Jawahirul Fuad.

Jaksa menuturkan uang Rp650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jombang. Sesuai ketentuan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Lembaga Peradilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Seiring waktu berjalan, Jawahirul Fuad mengajukan kasasi dan dikabulkan. Ia bebas dari pidana penjara.

Perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu diperiksa dan diadili oleh susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Terlebih lagi, Gazalba Saleh Bahkan didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli Kendaraan Pribadi Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

(ryn/tsa)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA