Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah meminta MK (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 TPS dalam Pilgub Babel 2024.
Di Pilgub Babel, Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 suara. Sedangkan paslon Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara. Yuri Merupakan anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pokok permohonan, Yuri mengatakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan PSU dapat dilakukan Bila terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan.
Keadaan itu di antaranya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata Trik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih Menyajikan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang Pernah digunakan.
Lalu, keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan Menyajikan suara pada TPS.
Di Pilgub Babel, ia menyebut banyak pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tanpa menunjukan KTP-el dan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sama sekali kepada KPPS, atau pemilih hanya menunjukan salah satu di antaranya.
“Lebih-lebih, kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS yang tersebar di banyak Kecamatan di Kata Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan ini secara jelas dan terbukti Pernah memenuhi keadaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112,” kata Yuri dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (9/1)
Ia menyebut di Pilgub Babel Bahkan banyak pemilih yang Pernah terdaftar di suatu DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat.
Menurutnya, kejadian itu dibiarkan oleh KPPS di beberapa TPS yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kata Pangkalpinang, untuk Menyajikan hak pilih di TPS bukan domisili.
“Lebih jauh lagi, ternyata pemilih tersebut justru Pernah terdaftar di TPS lain, Sekalipun tetap saja petugas KPPS membiarkan pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS dimana nama yang bersangkutan tidak terdaftar. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan ini secara jelas dan terbukti Pernah,” katanya.
Ia mengatakan pada 3 Desember 2024, Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka menerbitkan surat berisi rekomendasi pemungutan suara ulang.
Dalam surat itu, menurutnya, Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Pernah mendapatkan temuan adanya peristiwa dugaan pelanggaran di banyak TPS di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka yang dianggap Pernah memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU.
“Semakin menunjukkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Babel yang Pernah merugikan perolehan suara Pemohon secara masif dan signifikan tersebut terjadi dengan banyak pola pelanggaran. Suara di TPS itu pada Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat dengan total DPT Sebanyaknya 16.412 dan suara sah Sebanyaknya 5.600,” kata Yuri.
Atas dalil di atas, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Babel Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel 2024, sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan, dan 400 TPS.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Babel untuk melakukan PSU di 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami,” kata Yuri.
MK Bahkan diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI melalukan supervisi dan koordinasi kepada Komisi Pemilihan Umum Babel beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2024.
“Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dimaksud Dianjurkan dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak Putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang sesuai Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa Dianjurkan melaporkan kepada MK,” ujar Yuri.
(mab/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA