Gantikan Gibran, Teguh Prakosa Bakal Jadi Wali Kota Solo Tanpa Wakil


Solo, CNN Indonesia

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa Berencana segera menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang Pada saat ini menjadi Wakil Pemimpin Negara Terfavorit.

Teguh yang Bahkan Sekretaris DPC PDIP Solo itu Berencana dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jateng, Jumat (19/7) malam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan Teguh Berencana menjadi Wali Kota Solo tanpa wakil.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menurut aturan, kalau masa jabatannya kurang berapa bulan itu tidak Harus diangkat wakil kepala daerah,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota Solo.

Aturan yang dimaksud Budi merujuk pada Perundang-Undangan nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pasal 176 ayat 4 mengatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan Bila sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sesuai Putusan MK (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Teguh Berencana menjadi Wali Kota Solo sampai wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dilantik. Artinya, Teguh hanya meneruskan sisa masa jabatan Gibran kurang dari 18 bulan.

“Jadi ini hanya tunggal Pak Teguh Berencana jadi wali kota tanpa wakil wali kota,” kata Budi.

Sebelumnya, Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka digelar malam ini di Semarang, Jateng.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan dengan pelantikan tersebut maka sidang paripurna dengan agenda pokok pengesahan pemberhentian Wali Kota Surakarta dan pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta sebagai Wali Kota Surakarta ditunda.

“Di-pending, bukan dibatalkan Justru ditunda. SK pemberhentian sekaligus pengangkatan pak wakil jadi wali kota itu kan dari Kementerian Dalam Negeri, lalu dilewatkan gubernur atau provinsi. Provinsi menghendaki pelantikan dipercepat,” kata Sugeng.

(syd/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA