Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolres Ngada NTT (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menuai kecaman luas dari publik lantaran terlibat dugaan kasus Narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur serta aksi pornografi.
AKBP Fajar masih diperiksa oleh Propam Polri setelah ditangkap terkait kasus Narkotika, asusila Sampai saat ini pornografi pada Kamis (20/3) lalu.
Berikut deretan fakta-fakta terkait keterlibatan Kapolres Ngada di kasus Narkotika, asusila Sampai saat ini pornografi yang dilakukan AKBP Fajar yang dirangkum CNNIndonesia.com:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video pencabulan bocor di Australia
Dugaan perbuatan asusila dan pornografi AKBP Fajar kali pertama diketahui usai pihak Australia melapor kepada Pemerintah RI lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk Membantu korban.
Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Imelda Manafe mengatakan video asusila pencabulan yang diduga dilakukan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar ditemukan pihak Australia dari salah satu situs Porno.
“Pemerintah Australia dapat video pencabulan dari salah satu situs porno, langsung disampaikan ke kementerian PPA. Dari Kementerian PPA itu menyampaikan ke Polda NTT,” kata Imelda dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Korban anak di bawah umur
Imelda Manafe menjelaskan usia para korban Tindak Kekerasan seksual AKBP Fajar bervariasi. Menurut Imelda tiga korban tersebut Saat ini Bahkan Bahkan berusia 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sebelumnya, Sesuai ketentuan keterangannya diberitakan korban berusia 3, 12, dan 14 tahun.
“Saya klarifikasi umurnya yang sementara penanganan itu umurnya 13 tahun, kejadian kemarin itu yang tahun lalu baru umur 12 tapi Saat ini Bahkan Bahkan Sebelumnya 13 tahun, terus dari hasil asesmen ini kami dapat lagi yang berumur lima tahun dan yang satu 16 tahun,” kata Imelda, Rabu (12/3).
Untuk korban anak yang berusia lima, katanya, Saat ini Bahkan Bahkan dalam pengawasan orang tua tetapi tetap mendapat pendampingan petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Untuk korban lain yang Saat ini Bahkan Bahkan berusia 16, kata Ia, Saat ini Bahkan Bahkan masih dicari keberadaannya oleh pihak Polda NTT bersama Dinas PPPA Kota Kupang.
“Yang kami dampingi satu orang anak yang umur 13 tahun, kemudian yang umur lima tahun kami kembalikan kepada orangtua karena masih dalam perlindungan dan pengawasan orangtua tapi tetap dalam pendampingan kami unit PPA Kota Kupang saat pemeriksaan di Polda NTT,” ujarnya.
Korban lewat perantara di MiChat
AKBP Fajar mencari anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban pencabulannya melalui seorang teman perempuan berinisial F. Fajar berkomunikasi dengan F melalui aplikasi percakapan MiChat.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mencari (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya saat konferensi pers.
Patar menjelaskan korban yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar salah satu hotel di Kota Kupang itu diorder melalui perempuan berinisial F.
Ia mengungkapkan F ini sebagai orang yang diminta oleh AKBP Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar. Pesanan AKBP Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp3 juta yang dibayar tunai.
“Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta,” ujarnya.
Check in di Hotel pakai SIM
AKBP Fajar kemudian memesan kamar hotel untuk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggunakan identitas foto copy surat ijin mengemudi (SIM).
Patar menjelaskan AKBP Fajar Bahkan Pernah mengakui melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Fajar saat menjalani interogasi oleh Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
“Yang bersangkutan Bahkan dari hasil interogasi secara terbuka secara lancar tidak ada hambatan dalam Menyajikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” kata Patar.
Belum jadi tersangka
AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus Tindak Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Polda NTT beralasan AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi perkara ini Sebelumnya tahap sidik Meskipun demikian belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka,” kata Patar.
Patar menyampaikan kasus Tindak Kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan Sebelumnya sembilan saksi yang diperiksa.
Positif pakai Narkotika
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menerima laporan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan Narkotika. Hal ini Sesuai ketentuan tes urine yang dilakukan tim Propam Mabes Polri.
“Sesuai ketentuan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan (AKBP Fajar) dinyatakan positif,” ucap Henry. Sampai Saat ini Bahkan Bahkan pemeriksaan masih berlangsung.
Fajar langsung dibawa tim Propam Mabes Polri untuk diperiksa di Jakarta. Henry menyebut Polda NTT menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan Hukuman.
“Saat ini Bahkan Bahkan kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Bila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka Nanti akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Henry.
(dal/rzr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA