Jakarta, CNN Indonesia —
Emak-emak memprotes aturan pemerintah yang melarang pengecer atau warung menjual LPG 3 kg. Mereka curhat aturan ini hanya Berniat mempersulit dan menambah beban masyarakat yang ingin membeli gas melon.
Selama ini, emak-emak mendapatkan gas melon dari warung dekat rumah, yang jaraknya dekat sehingga tak Dianjurkan naik kendaraan. Apalagi, jam buka-tutup warung pun lebih fleksibel, tak seperti jam operasional pangkalan dan agen resmi.
“Ribet lah, nanti kalau kita lagi masak tengah malem, apalagi pas bulan puasa, jam 03.00 WIB terus gas abis, kita Ingin cari di mana? Agen jauh, pom bensin jauh,” kata Khairiyah, ibu rumah tangga asal Pondok Arem, Tangerang Selatan, kepada CNN Indonesia, Senin (3/2).
Ia meminta pemerintah meninjau ulang larangan ini karena hanya menyusahkan masyarakat.
“Pinginnya sih kaya semula ya (warung boleh jual LPG 3 kg), biar rakyat nggak susah,” pungkasnya.
Senada, Titisari Bahkan menolak aturan ini. Ibu rumah tangga asal Jurang Mangu, Tangsel, ini mengaku kebingungan mencari gas melon Seandainya warung dilarang menjualnya.
Ia keberatan Seandainya Harus membeli di agen resmi atau SPBU. Sebab, Titisari Harus berkendara dulu karena jaraknya jauh dari rumah. Terlebih, ia tak punya kendaraan.
“Cari ke agen, agen jauh dari sini. Pom bensin Bahkan jauh. Siapa yang Ingin ke sana, mana kendaraan nggak ada,” katanya, mengeluh.
Ulyati Bahkan teriak menolak Seandainya warung dilarang jualan gas bersubsidi tersebut. Ia mengatakan agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg di daerahnya Pernah terjadi tutup pada sore hari. Sementara, ada kondisi di mana ibu rumah tangga ini mendadak membutuhkan LPG 3 kg saat malam hari karena gas habis.
“Kalau ke warung-warung kecil mah sampai malam bisa digedor, bisa dilayanin,” ucapnya.
Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg. Gas melon tak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan nantinya tidak ada lagi pengecer menjual gas bersubsidi tersebut. Ia menyatakan semua Berniat diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Pemerintah Menyajikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan,” kata Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang Di waktu ini Bahkan menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya Dianjurkan mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” tuturnya.
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini Bahkan seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.
(pta/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA