Jakarta, CNN Indonesia —
Dua hari menjelang lengser, tepatnya pada 18 Oktober 2024, Jokowi yang masih memegang jabatan Kepala Negara RI menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pelayanan keimigrasian termasuk dokumen perjalanan (paspor) mengalami perubahan.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM meliputi penerimaan dari: (c). Pelayanan Keimigrasian,” bunyi Pasal 1 huruf c PP 45/2024.
Jenis PNBP lain di Kemenkumham seperti pelayanan jasa hukum, penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, serta denda administratif Bahkan memiliki tarifnya masing-masing.
Sedangkan untuk jenis dan tarif atas PNBP dari jasa layanan kesehatan dan hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan dan Sesuai aturan kontrak kerja sama.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Dianjurkan disetor ke Kas Negara,” bunyi Pasal 9 PP dimaksud.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45/2024:
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000.
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” sebagaimana bunyi Pasal 13 PP a quo.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA