Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan mengenai isu penghapusan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Bila Core Tax Administration System (CTAS) diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT Berniat tetap ada meski CTAS diimplementasikan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Syarat Umum dan Tata Trik Perpajakan.
Pada Pasal 3 Ayat (1) Perundang-Undangan tersebut disebutkan setiap Sangat dianjurkan Retribusi Negara Sangat dianjurkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Mata Uang Nasional, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat Sangat dianjurkan Retribusi Negara terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu Bila Sudah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu Bila Sebelumnya memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” kata Dwi dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (25/7).
Menurutnya, system pelaporan SPT Tahunan melalui CTAS disebut prepopulated. Di mana, itu bukanlah Trik baru pelaporan SPT karena Sebelumnya berlaku.
“Prepopulated merupakan metode pengisian dalam Menyajikan kemudahan bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan Retribusi Negara oleh pihak ketiga (pemungut Retribusi Negara) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang diisi secara elektronik (e-filing),” jelasnya.
“Berdasar data yang Sudah tersaji tersebut, Sangat dianjurkan Retribusi Negara tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih Mudah, mudah, dan akurat,” imbuhnya.
Prepopulated Sudah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, Justru cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana Memperjelas cakupannya sehingga Berniat makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
Ditambah lagi, Pada saat ini memang Sebelumnya ada Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang tak Sangat dianjurkan lapor SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, Disebut juga:
1. Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang penghasilannya selama satu tahun di bawah Penghasilan Tidak Kena Retribusi Negara (PTKP).
2. Sangat dianjurkan Retribusi Negara tertentu yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3. Sangat dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA