Jakarta, CNN Indonesia —
Terpidana mati kasus penyelundupan Narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, disebut Berencana dipulangkan ke Filipina setelah dibebaskan dari Indonesia.
Klaim kebebasan Mary Jane ini diunggah Kepala Negara Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso Berencana pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane Berencana segera pulang ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Mary Jane dari divonis mati Sampai sekarang Kesimpulannya bebas?
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Lembaga Peradilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembelaannya, Mary Jane menyatakan bahwa dirinya korban perdagangan manusia. Ia merupakan asisten rumah tangga (ART) yang melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) setelah nyaris mengalami pemerkosaan yang kemudian ditipu untuk menyelundupkan Narkotika ke Indonesia.
Dilansir dari The Guardian, Mary Jane mengatakan bahwa seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio, putri salah satu wali baptisnya, menyuruhnya pindah ke Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu pada 2010.
Dalam sebuah pernyataan yang dibantah Maria, Mary Jane mengaku diberi pakaian baru dan tas oleh Maria yang tidak ia ketahui ternyata berisi 2,6 kilogram heroin.
“Kami miskin dan saya ingin mengubah hidup kami. Saya tidak Berencana pernah bisa melakukan kejahatan yang dituduhkan kepada saya,” tulis Veloso dalam sebuah surat kepada Kepala Negara Filipina saat itu, Benigno Aquino, pada 2015.
Tim hukum Mary Jane sempat mengajukan dua banding di Indonesia, Disebut juga pertama menyatakan bahwa ia tak memiliki penerjemah yang kompeten dan kedua menyatakan bahwa ia ditipu. Justru, kedua banding itu ditolak.
Atas kasus ini, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang Berencana dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Menjelang tanggal eksekusinya, warga di Filipina dan Indonesia berunjuk rasa untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane. Ratusan orang mengerubungi kedutaan besar Indonesia di Manila, bahkan bintang tinju dunia Manny Pacquiao sampai membuat permohonan publik Supaya bisa Mary Jane dibiarkan hidup.
Dua hari sebelum tanggal eksekusi, keluarga Mary Jane diizinkan berkunjung. Dengan pilu Mary Jane menyampaikan kepada kedua putranya bahwa ia tidak Berencana pulang.
Bak mukjizat, di menit-menit terakhir waktu eksekusinya, hukuman mati Mary Jane secara mendadak ditangguhkan. Usut punya usut, Indonesia menerima perkembangan kasus terbaru dari Filipina mengenai penyerahan diri Maria Kristina Sergio.
Kepala Negara Aquino pun meminta Indonesia untuk membiarkan Mary Jane hidup guna bersaksi dalam kasus perdagangan manusia, perekrutan ilegal, serta penipuan yang dituduhkan pada Maria. Ia mengacu pada perjanjian regional yang mewajibkan negara-negara bekerja sama dalam menangani kejahatan transnasional.
Indonesia patuh dan menunda eksekusi Mary Jane demi bekerja sama dengan Filipina.
Bongbong minta grasi
Setelah penundaan itu, Mary Jane terus mendekam di penjara Indonesia sembari menunggu proses hukum atas Maria rampung di Filipina.
Pada September 2022, Kepala Negara Filipina saat itu, Bongbong, meminta grasi untuk Mary Jane yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo kepada Menlu RI Retno Marsudi di Jakarta.
Kemudian, pada awal tahun ini, ibu Mary Jane, Celia Veloso, menyampaikan permohonan kepada Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan putrinya. Permohonan itu disampaikan saat Jokowi berkunjung ke Manila, Filipina pada Januari.
“Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk Membantu membebaskan putri saya yang Sebelumnya menderita meski tak bersalah selama 14 tahun,” kata Celia dalam surat yang dilihat AFP.
RI pertimbangkan pemindahan Mary Jane
Pada 11 November, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas) Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan bahwa RI Saat ini Bahkan Bahkan mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana Mary Jane.
Yusril mengatakan RI menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan berkomitmen pada penerapan Hukuman pidana yang Sebelumnya dijatuhkan oleh Lembaga Peradilan.
Justru, sebagai bagian dari upaya Politik Luar Negeri yang konstruktif, Kemenko Kumham Imipas Saat ini Bahkan Bahkan mempertimbangkan opsi transfer of prisoner untuk narapidana asing termasuk Mary Jane yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini Pernah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas Sekaligus Pernah mendiskusikan Skor-Skor persoalan ini kepada Kepala Negara Prabowo, dan kita Saat ini Bahkan Bahkan sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun Bahkan kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner,” ujar Yusril.
Bila permohonan tersebut dikabulkan, Mary Jane Berencana melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti Syarat yang Sebelumnya diputuskan oleh Lembaga Peradilan Indonesia. Pihak Filipina, sesuai kebijakan ini, Bahkan diharapkan mengakui keputusan tersebut dan melaksanakannya.
Yusril berujar kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan Memanfaatkan penegakan hukum di tingkat internasional.
(blq/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA