Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) buka suara soal terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso yang bebas hari ini, Minggu (18/8).
Kabag Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan pembebasan bersyarat Jessica sesuai peraturan.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan Dianjurkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan Akan segera menjalani pembimbingan Sampai saat ini 27-03-2032,” kata Deddy dalam rilis resmi, Minggu.
Deddy Bahkan menyebut Jessica Sudah berkelakuan baik selama menjalani pidana Sesuai aturan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat Sesuai aturan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Tips Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jessica ditahan pada Juni 2016 karena kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban.
Ia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak MA (MA).
Lalu pada awal Desember 2018, MA Bahkan menolak peninjauan kembali Jessica sehingga Ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah Sinema dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
(isa/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA