Dilaporkan ke KPK, Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Buka Suara


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemungutan Suara) RI, Rahmat Bagja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) atas kasus dugaan Pencurian Uang Negara proyek command center serta renovasi tahun 2024.

Laporan dilayangkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Selasa (21/10).

“Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus 2 proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu Merupakan kasus proyek command center, kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B gedung Badan Pengawas Pemungutan Suara RI,” kata Koordinator Gabdem Guntur Harahap di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur menyampaikan ada tiga orang yang dilaporkan selain Bagja. Yaitu kuasa pengguna anggaran Sampai saat ini pejabat pengadaan.





“Yang pertama Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara RI pada saat proyek tersebut. Kedua Arif Budiman Ia sebagai Pejabat Pengadaan, ketiga Hendri selaku PPK, yang ke empat ada Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran),” tuturnya.

“Harapan kami Mudah dipanggil dan diperiksa,” kata Guntur.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Berencana mengecek lebih dulu terkait pelaporan tersebut.

Ia menjelaskan tahapan pengaduan masyarakat ke KPK Berencana ditelaah terlebih Dulu kala.

“Jadi, prosesnya kan gini, laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah. Baru nanti naik ke penyelidikan,” ucap Asep.

“Baru itu pindah deputi, begitu ya. Jadi, kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu,” tambahnya.

Sementara itu, Rahmat Bagja menegaskan tidak melakukan Pencurian Uang Negara sebagaimana dituduhkan pelapor.

“Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut Merupakan tidak benar, dan masalah temuan-temuan Pernah terjadi diselesaikan menurut Syarat peraturan perundang-undangan,” kata Bagja kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (22/10).

(ryn/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version