Bisnis  

Dianjurkan Retribusi Negara Sangat dianjurkan Tahu, Panduan Proses PKB Tahunan dan Lima Tahunan


Jakarta, CNN Indonesia

Ketika memiliki kendaraan, pemiliknya berkewajiban menjaga keaktifan administrasi Retribusi Negara. Dua hal yang paling umum bagi pemilik kendaraan, Merupakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyatakan, Meskipun demikian demikian sama-sama berkaitan dengan kewajiban Retribusi Negara, PKB tahunan dan PKB lima tahunan memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.

PKB Tahunan


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKB tahunan Merupakan kewajiban yang Sangat dianjurkan dipenuhi setiap tahunnya, Supaya bisa Retribusi Negara dan administrasi kendaraan tetap sah digunakan.

Pada proses ini, pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB, pembayaran Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK dengan masa berlaku 1 tahun.



Proses tahunan ini bersifat Mudah dan sederhana. Untuk pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari aplikasi SIGNAL, gerai Samsat, Sampai sekarang layanan drive-thru di Sebanyaknya Tempat.

PKB Lima Tahunan

Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk menjalani proses administrasi yang lebih menyeluruh.

Selain membayar PKB, pemilik kendaraan Sangat dianjurkan melakukan cek fisik kendaraan, menerbitkan STNK baru, dan mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan, proses ini hanya dapat dilakukan di kantor Samsat. PKB lima tahunan ini penting untuk memastikan bahwa identitas kendaraan di dokumen resmi dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Secara garis besar, PKB tahunan dan PKB lima tahunan memiliki fungsi utama yang berbeda. PKB tahunan bertujuan memastikan Retribusi Negara kendaraan tetap aktif dan administrasi sah digunakan.

Sedangkan PKB lima tahunan, berfungsi untuk memperbarui identitas kendaraan, serta memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen resmi.

Pembebasan Hukuman PKB dan BBNKB

Mulai 10 November-31 Desember 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Menyajikan fasilitas berupa pembebasan Hukuman administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, Dianjurkan Retribusi Negara cukup membayar hanya pokok Retribusi Negara, karena seluruh Hukuman administratif Berencana dihapus secara otomatis tanpa Sangat dianjurkan pengajuan permohonan. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh Dianjurkan Retribusi Negara yang melunasi pokok pajaknya dalam periode di atas.

Kebijakan ini mewujudkan komitmen Pemprov DKI dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta mendorong masyarakat Jakarta untuk tertib administrasi tanpa beban tambahan.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA