Dharma Pongrekun Beber Alasan Belum Hadiri Panggilan Pengawas Pencoblosan Suara


Jakarta, CNN Indonesia

Bakal kandidat gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun mengungkap alasan dirinya dan Kun Wardana tidak pernah memenuhi panggilan Pengawas Pencoblosan Suara untuk klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Dharma mengatakan beberapa waktu belakangan berada di luar kota untuk menjalani terapi. Sementara itu, Kun sibuk mengurus persyaratan untuk mendaftar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Soal ketidakhadiran, kami punya alasan dimana Ia mengurus persyaratan yang cukup banyak dengan waktu yang sempit kami Sangat dianjurkan bolak balik ke Lembaga Peradilan,” kata Dharma di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Kamis (29/8) malam.

“Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itu lah fakta yang terjadi,” pengakuannya.

Sedangkan menanggapi proses hukum di Polda terkait dugaan pencatutan, Dharma menyerahkan semuanya kepada tim hukum untuk menanganinya.

“Kalau soal urusan hukum nanti kami serahkan kepada tim hukum untuk mendiskusikannya,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Pengawas Pencoblosan Suara DKI Benny Sabdo mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Sudah memanggil Dharma-Kun sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).

Panggilan terkait klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan.

Belakangan, Pengawas Pencoblosan Suara menyebut pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran kandidat perseorangan.

Hal itu tertuang dalam dokumen status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Pengawas Pencoblosan Suara DKI Benny Sabdo mengonfirmasi kebenaran dokumen itu.

“Bahwa Merujuk pada analisis yang Sudah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang Sudah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.

Pasal 185A Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengatur Hukuman bagi setiap orang yang sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap kandidat perseorangan. Hukuman bagi pelanggar Merupakan penjara 36 bulan Sampai sekarang 72 bulan serta denda Rp36 juta Sampai sekarang Rp72 juta.

Meski begitu, Pengawas Pencoblosan Suara DKI menemukan dugaan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Mereka menyerahkan hal itu ke kepolisian.

“Terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang Polda Metro Jaya,” tulis Pengawas Pencoblosan Suara DKI.

(yoa/chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version