Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Retribusi Negara alias amnesti Retribusi Negara (tax amnesty) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Lantas, apa Penjelasannya?
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Misbakhun mengungkapkan inisiatif memasukkan aturan tax amnesty ke Prolegnas Prioritas 2025 dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat secara mendadak memasukkan ruu tersebut dalam long list.
“Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Retribusi Negara, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11), seperti dikutip Detik Finance.
Bertolak belakang dengan, Misbakhun menekankan sektory ang diberikan pengampunan Berencana dibicarakan terlebih Di masa lampau dengan pemerintah tahun depan.
“Sektor apa saja yang Berencana dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ucapnya.
Misbakhun mengingatkan Di waktu ini Merupakan pemerintahan baru di bawah Kepala Negara Prabowo Subianto. Karenanya, bagi Misbakhun, tak masalah Bila pemerintahan baru kembali menggelar program yang dulu sempat dijanjikan mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) hanya berlangsung sekali itu.
“Visi-misi pemerintahan yang baru Tidak mungkin tidak kita Sangat dianjurkan amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita Sangat dianjurkan ada,” terang Misbakhun.
Kendati demikian, pihaknya dan pemerintah Berencana tetap melakukan pembinaan untuk menjaga kepatuhan Harus Retribusi Negara.
“Pada saat yang sama kita Bahkan Sangat dianjurkan Menyajikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program, jangan sampai orang menghindar terus dari Retribusi Negara, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujarnya.
Program amnesti Retribusi Negara pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 Sampai sekarang 2017 dengan klaim hanya dilakukan satu kali untuk menarik pengungkapan aset Harus Retribusi Negara yang selama ini belum dilaporkan.
Kala itu, program tersebut diikuti oleh 956.793 Harus Retribusi Negara dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Bertolak belakang dengan, janji tinggallah janji, saat pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang Bahkan dikenal sebagai tax amnesty jilid II pada 1 Januari – 30 Juni 2022.
Sebanyak 247.918 Harus Retribusi Negara mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total Retribusi Negara penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
(sfr/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA