Bisnis  

Dewan Perwakilan Rakyat Berniat Rumuskan Perundang-Undangan Tenaga Kerja Baru, Ajak Serikat Buruh


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya Berniat merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK (MK).

Dasco mengatakan Pernah terjadi meminta pertimbangan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk tim perumus RUU Ketenagakerjaan.

“Dewan Perwakilan Rakyat Berniat membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco membacakan kesimpulan pertemuan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan perumusan RUU Ketenagakerjaan Berniat melibatkan peran serta masyarakat. Salah satunya lewat pelibatan serikat buruh di tim perumusan.



Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan Berniat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Parlemen membuka pintu bagi semua pihak untuk terlibat memberi masukan dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan.

“Kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat Sungguh-sungguh rumusan sehingga kita Berniat sahkan satu undang-undang yang Sungguh-sungguh diharapkan oleh kita semua,” ujarnya.

Dasco pun meminta serikat buruh untuk berpartisipasi dan mengawal perumusan draf undang-undang tersebut.

“Kami minta bantuan pada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian untuk Membantu dalam perumusan Serta kami Berniat menerima partisipasi publik sebanyak banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia,” ujar Dasco.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemisahan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Putusan itu dibuat atas perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” kata Hakim Enny Nurbaningsih, dilansir situs MK, 31 Oktober 2024.

(tfq/dhf)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA