Daftar Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2024, Denda Maksimal Rp1 Juta


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menggelar Operasi Patuh 2024 serempak mulai Senin (15/7) di seluruh Indonesia. Ada setidaknya 14 pelanggaran yang paling diperhatikan, dengan Hukuman denda paling mahal tembus Rp1 juta.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menjelaskan Operasi Patuh 2024 Nanti akan digelar Sampai sekarang 28 Juli 2024. Operasi ini disebut bertujuan untuk Mengoptimalkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7), dikutip dari detik.com.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggar lalu lintas yang ditilang Nanti akan dikenakan Hukuman sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran petugas kepolisian di jalan selama dua pekan ke depan.

1. Melebihi batas kecepatan

Seandainya melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah Nanti akan dikenakan Hukuman paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

2. Melawan arus

Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam Hukuman denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol Nanti akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Mengoperasikan HP saat berkendara

Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.

5. Tidak menggunakan helm SNI

Tidak menggunakan helm sesuai standar Nanti akan dikenakan Hukuman denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara Kendaraan Pribadi. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda Sampai sekarang Rp250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

7. Berboncengan Kendaraan Bermotor Roda Dua lebih dari satu

Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan Nanti akan dikenakan Hukuman denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan

Setiap kendaraan Dianjurkan memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan Nanti akan dikenakan Hukuman sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Disebut juga denda maksimal Rp500 ribu.

9. Tidak ada STNK

Setiap kendaraan Dianjurkan dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman denda paling banyak Rp 500 ribu.

10. Melanggar marka jalan

Pelanggar Nanti akan dikenakan Hukuman denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

11. Memakai rotator dan sirene ilegal

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene Nanti akan dijerat pasal 287 ayat 4 dengan Hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

12. Menggunakan pelat nomor palsu

Setiap kendaraan bermotor Dianjurkan dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.

Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Seandainya kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kapolri dapat dikenakan Hukuman denda paling banyak Rp500 ribu.

13. Parkir liar

Pengendara Bahkan tidak diperkenankan parkir sembarangan. Seandainya memarkir di Tempat yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan Hukuman sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Ditambah lagi dengan, pemilik kendaraan Dianjurkan mematuhi tata Tips berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), Seandainya melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata Tips berhenti dan parkir, dapat dikenakan Hukuman denda paling banyak Rp250 ribu.

14. Berkendara di bawah umur

Berkendara kendaraan bermotor memiliki batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM.

Untuk yang melanggar Nanti akan dikenakan Hukuman seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Disebut juga Hukuman denda paling banyak Rp1 juta karena tidak memiliki SIM.

[Gambas:Video CNN]

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA