Daftar Lembaga yang Anggotanya Terlibat Judi Online

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Kasus judi online di Indonesia merembet ke berbagai anggota atau pegawai lembaga dan institusi, seperti TNI, Polri, Dewan Perwakilan Rakyat, Sampai sekarang KPK.

Pemerintah Pernah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online berdasar Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas terdiri dari Ketua Satgas Didefinisikan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas Didefinisikan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.


Lalu, Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

CNNIndonesia.com merangkum Sebanyaknya lembaga negara yang anggota atau pegawainya terlibat judi online:

KPK

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Pernah menerima informasi dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mengenai pegawai yang diduga bermain judi online.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan terdapat 17 orang dalam laporan tersebut, Justru hanya delapan orang yang dipastikan merupakan pegawai KPK.

“Ada 17 pegawai, tetapi setelah dilihat di data kepegawaian, ternyata yang statusnya pegawai KPK itu hanya delapan orang. Yang Sembilan (lainnya) itu Pernah ada yang dicek di kepegawaian bukan pegawai KPK, ada Bahkan yang Pernah diberhentikan,” ujar Alex di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7) petang.

Ia menjelaskan delapan orang tersebut ada yang bekerja di urusan Rumah Tahanan (Rutan).

Inspektorat KPK Baru saja menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Jadi, yang delapan nanti Nanti akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Pimpinan Pernah memerintahkan Inspektorat untuk mengklarifikasi ke pegawai yang masih menjadi pegawai KPK,” kata Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana Penyuapan (tipikor) ini menuturkan transaksi judi online para pegawai tersebut mulai dari Rp100 ribu Sampai sekarang Rp300 ribu dalam satu kali transaksi.

“Sebetulnya jumlahnya enggak besar. Ada yang cuma Rp100.000, yang paling gede ituRp74 juta. Itu pun 300 kali transaksinya ya,” kata Alex.

Dewan Perwakilan Rakyat

Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat RI Adang Daradjatun menyatakan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan 58 staf di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat RI diduga bermain judi online.

“Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaporkan dan terduga dan Sebanyaknya karyawan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI itu ada sekitar 58 orang,” kata Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7).

Adang menyebut perputaran uang dari hasil aktivitas judi online tersebut diduga hampir mencapai Rp2 miliar.

Kendati demikian, Adang tak mengungkap nama kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang diduga bermain judi online tersebut.

TNI

Di institusi TNI, salah satu kasus Merupakan dugaan seorang perwira yang menyalahgunakan dana satuan Sampai sekarang Rp876 juta diduga untuk judi online.

Sesuai aturan informasi yang dihimpun, perwira yang diduga menyalahgunakan anggaran itu Merupakan Letda R yang merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Kasus itu kemudian diselidiki oleh TNI.

Ada Bahkan kasus anggota TNI yang diduga bunuh diri karena hutang terkait judi online.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pernah buka suara soal Trend Populer judi online. Ia menegaskan bakal menghukum prajurit yang ketahuan bermain judi online.

“Kalau Ia ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Pada saat ini Bahkan yang marak judi online, ya kita hukum,” kata Agus di kata Agus di Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).

Polri

Di institusi Polri, salah satu kasus yang mengemuka Merupakan peristiwa meninggalnya seorang anggota Briptu RDW.

Kejadian bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Ia lalu menyiramkan bensin yang Pernah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Selanjutnya, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.

Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang Pernah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN Pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Kekejaman dalam rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version