Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bakal mengadukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Rabu (3/9).
Said menjelaskan laporannya itu dikarenakan tidak ada istilah yang mengatur anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif dalam Undang-Undang.
“Pengertian non-aktif itu enggak ada di Undang-Undang MKD. Partai Buruh sama KSPI Berencana melaporkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut ke MKD hari Rabu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap Supaya bisa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bermasalah itu mulai dari Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Kadir dapat resmi diberhentikan. Berbeda dari, ia menyerahkan keputusan Hukuman kepada MKD Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ya berhentikan sajalah diakan menimbulkan huru-hara ya,” tuturnya.
Sebelumnya Sebanyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dinonaktifkan dari posisinya di Parlemen. Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.
Kemudian Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Serta Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Penonaktifan ini dilakukan buntut tindakan dan pernyataan mereka yang kurang peka soal kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(tfq/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA