Bisnis  

Bursa Kembali Tunda Penerapan Short Selling Sampai sekarang 17 Maret 2026


Jakarta, CNN Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda penerapan transaksi short selling sampai 17 Maret 2026. Penundaan diperpanjang atas rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semula, BEI menunda penerapan short selling Sampai sekarang 26 September besok.

“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan 17 Maret 2026,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy dalam keterangan resmi, Kamis (25/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambah lagi, BEI Bahkan tidak menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam Syarat III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan 17 Maret 2026.



“Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 29 September 2025,” imbuh Irvan.

Short selling Merupakan transaksi jual-beli yang memanfaatkan penurunan harga saham atau efek untuk meraup cuan. Caranya, dengan meminjam saham dari broker untuk dijual dengan harga lebih tinggi, kemudian membelinya kembali saat harga turun.

Nah, keuntungan investor didapat dari selisih antara harga jual dengan harga beli.

Transaksi ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. Maka dari itu, transaksi short selling ini biasanya dilakukan oleh investor-investor berpengalaman karena diperlukan dugaan atau perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi ini.

Sebelumnya, Bursa mengizinkan dua sekuritas menjalankan transaksi short selling. Kedua sekuritas itu Merupakan PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib) dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

(pta/agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA