Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pangan Nasional (Bapanas) membantah dugaan perjalanan dinas fiktif, seperti dalam temuan BPK (BPK).
Bos Bapanas Arief Prasetyo Adi beberapa kali dicecar Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI soal temuan BPK. Ini termasuk laporan keuangan Badan Pangan yang mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
“WDP, ya memang kami akui Dianjurkan kami perbaiki, tetapi di sini kalau yang kemarin disampaikan perjalanan dinas fiktif, tidak!” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta, Rabu (4/9).
“Ini ada beberapa kegiatan-kegiatan yang memerlukan kembali bukti Pernah dilakukan kegiatan. Kegiatannya ada, tidak fiktif, perjalanan dinas Bahkan ada. Buktinya kemarin Pernah kami selesaikan semua dengan BPK,” klaim Arief.
Ia mengaku heran dengan laporan BPK. Menurutnya, temuan yang bahkan belum dirilis laporannya Pernah lebih dulu tersebar di media.
Arief menegaskan hal-hal seperti itu tidak sehat. Ia menyebut Badan Pangan Nasional tidak seperti yang dituduhkan.
“Bukan Badan Pangan yang tertinggi perjalanan dinas fiktif, tidaklah. Insyaallah tidak,” kata Arief.
“Pada saat proses itu berjalan, belum laporan pemeriksaannya keluar, Pernah seperti itu. Jadi, Kenyataannya Pernah diselesaikan oleh tim kita yang terkait,” tandasnya.
BPK sebelumnya menemukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) Sampai sekarang Rp39,26 miliar pada 46 kementerian/lembaga (K/L) di 2023. Ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Syarat Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023.
Sebanyaknya penyimpangan tersebut, antara lain belum adanya bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,75 miliar pada 14 K/L. Kemudian, penyimpangan perjalanan dinas fiktif di 2 K/L sebesar Rp9,3 juta serta belanja perjalanan dinas tidak sesuai Syarat atau kelebihan pembayaran di 38 K/L senilai Rp19,64 miliar.
Khusus di Bapanas ditemukan dugaan penyimpangan Rp5.036.073.525. Ini Merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA