Jakarta, CNN Indonesia —
Anak laki-laki berusia empat tahun berinisial MA tewas lantaran diduga dianiaya oleh orang tuanya di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam kasus ini, polisi Pernah menetapkan orang tua korban sebagai tersangka.
“Kami Pernah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yang pertama yaitu tersangka inisial AAY atau bapak kandung dari korban, yang kedua yaitu inisial FT Yang merupakan ibu kandung dari korban,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban meninggal dunia pada Jumat (25/7) saat dalam perjalanan untuk dirujuk ke rumah sakit dari klinik. Korban dibawa ke klinik setelah mengalami muntah Sampai saat ini kejang-kejang.
Victor mengungkapkan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Kekejaman yang dilakukan AAY kepada korban tidak terjadi satu kali. Kejadian terakhir sebelum korban meninggal dunia sempat ditendang oleh AAY saat berada di apotek.
“Kejadian penganiayaan terhadap korban ini bukan baru satu kali. Jadi diduga Pernah terjadi enam kali perbuatan tidak pidana penganiayaan ini dari rentang waktu tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 25 Juli,” tutur Ia.
Victor turut membeberkan dari hasil penyelidikan aksi Kekejaman itu diduga dilakukan karena emosi tersangka tersulut mendengar kata-kata yang disampaikan korban.
“Kata-kata yang tidak pantas disampaikan kepada orang tua sehingga kemudian menyebabkan orang tua atau si tersangka ini terpancing emosinya kemudian melakukan tindak pidana atau Kekejaman,” ucap Ia.
Dalam kasus ini, polisi Pernah melakukan penahanan terhadap AAY. Sementara untuk ibu berinisial FT tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu kandung dari korban karena rasa kemanusiaan, rasa kemanusiaan di mana dari tersangka ini masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun,” pungkas Victor.
(dis/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA