Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut pihaknya Sebelumnya berhasil menyita aset senilai total Rp111 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Narkotika sepanjang 2024.
Hukom menjelaskan penyitaan aset senilai Rp111 miliar tersebut dilakukan terhadap 15 tersangka dari 13 kasus Narkotika yang diproses BNN.
“BNN berhasil mengungkap 13 ksus TPPU yang melibatkan 15 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai 111,53 miliar Uang Negara Indonesia,” kata Hukom dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Hukom mengklaim Mengikuti barang bukti Narkotika yang diamankan BNN, sebanyak 4 juta warga Indonesia terselamatkan.
Di sisi lain, Hukom membeberkan terdapat 6 penyitaan barang bukti terbesar yang dilakukan BNN sepanjang 2024. Salah satunya, penyitaan ganja seberat 2,19 ton.
“Mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 14 jaringan sindikat narkotika nasional dan 14 jaringan sindikat narkotika internasional. Dengan mengamankan sebanyak 1.041 tersangka,” tutur Ia.
Tak hanya itu, Hukom turut membeberkan BNN berhasil mengungkap sebanyak 3 laboratarium rahasia yang memproduksi di tiga daerah sepanjang 2024.
“BNN berhasil mengungkap 3 clandestine laboratory. Yang pertama Merupakan di Gianyar, Bali, di Serang, Banten, dan di Sumedang, Jabar,” ujar Ia.
(mab/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA