Jakarta, CNN Indonesia —
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis atau golongan SIM yang dibuat.
Anda Sangat dianjurkan mengetahui besaran tarif ini sehingga dapat mempersiapkan dana sebelum datang ke loket Satpas dan menjadi pemohon SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangat dianjurkan diketahui proses pembuatan SIM di Tanah Air tidaklah gratis. Pemerintah menetapkan tarif Sesuai aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) yang Berlaku pada Kapolri.
Menurut aturan tersebut tarif penerbitan SIM baru pada Juni 2025 tetap sama, berikut uraiannya.
Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu
Tarif ini belum termasuk biaya-biaya lain yang Sangat dianjurkan dikeluarkan untuk mengurus SIM seperti keperluan tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Menurut situs Korps Lalu Lintas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500, sedangkan tes kesehatan tergantung dari klinik yang Anda pilih.
Umumnya tes kesehatan untuk pembuatan SIM berkisar antara Rp15 ribu Sampai saat ini Rp50 ribu, sementara biaya asuransi Rp50 ribu.
Syarat dan Trik
Ada Sebanyaknya syarat dan dokumen yang Sangat dianjurkan dipersiapkan Pada masa itu oleh masyarakat untuk membuat SIM, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
Seandainya Pernah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Seandainya Pernah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Bila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana segera mencetak SIM Anda.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA