Biar Tahu Daddy Masih Ada


Jakarta, CNN Indonesia

Ammar Zoni berharap bisa diberi akses komunikasi ke anak oleh Irish Bella. Harapan itu disampaikan kuasa hukumnya, Jon Mathias, ketika Ammar Zoni jalani hukuman di Nusakambangan.

Ammar Zoni dan Irish Bella dikaruniai dua anak dalam lima tahun pernikahan mereka pada 2019-2024. Jon Mathias mengatakan permintaan akses komunikasi Sangat dianjurkan diberikan sehingga anak-anak tahu Ammar Zoni masih ada.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ia rindu sama anak-anaknya. Ya, jangan ada istilahnya karena Ia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah Ia udah gak ada,” kata Jon Mathias di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

“Minimal Ia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada, gitu. Ya sedih Bahkan kita mendengarnya,” ucap Jon Mathias seperti diberitakan detikcom, Sabtu (22/11).




Ia bahkan meminta supaya Irish Bella setidaknya Menyajikan akses kepada Ammar Zoni dan anak-anak supaya bisa mendengarkan suara satu dengan yang lain.

Jon Mathias menegaskan semua diperlukan untuk Menyajikan kepastian kepada buah hati Ammar Zoni kalau ia masih ada dan hidup. Sekalipun Pada Saat ini Bahkan sedang menjalani masa penahanan, dirinya punya hak untuk berkomunikasi dengan anak.

“Jadi ya kami mohon Bahkan lah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, Kemungkinan minimal Ammar bisa mendengar suaranya,” ujarnya.

Pihak Ammar Zoni menyatakan siap menggunakan jalur komunikasi yang tersedia, baik melalui pendekatan personal kepada kuasa hukum Irish Bella, maupun melalui prosedur resmi di tempat penahanan.

“Sementara bisa aja kan, itu melalui ya pengacara, menghubungi ke sana. Kan kita punya akses. Nanti Bahkan kan bisa dibuka Bahkan aksesnya. Hubungan keluarga kan nanti Berencana dibuka karena Ammar Pernah terjadi melebihi satu bulan ya,” tuturnya.

Dalam perkara Narkotika, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya Merupakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsidairnya Merupakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika.

Agenda sidang pada Kamis (20/11) merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan Ammar Zoni pekan lalu, saat eksepsi Aktor atau Aktris itu ditolak.

Sementara itu, Irish Bella dan Ammar Zoni resmi cerai pada 1 Februari 2024. Keputusan itu sah setelah Lembaga Peradilan Agama (PA) Depok mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Irish Bella terhadap Ammar Zoni.

Dalam perceraian yang diresmikan melalui bacaan majelis hakim PA Depok lewat sistem daring itu, Irish Bella Bahkan ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak.

(chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA