Jakarta, CNN Indonesia —
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu membeberkan Penjelasannya mengundurkan diri, meski kurang dari satu bulan menjabat posisi ini.
Lecornu mengajukan surat pengunduran diri ke Kepala Negara Emmanuel Macron pada Senin (6/10).
Ia mengatakan menjadi perdana menteri Merupakan tugas yang sulit, apalagi dalam kondisi Di waktu ini Bahkan. Sekalipun demikian, seseorang tak bisa menjabat sebagai perdana menteri Bila persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada Senin pagi ini, kondisi yang diperlukan tidak lagi tersedia bagi saya untuk menjabat sebagai perdana menteri dan memungkinkan pemerintah untuk hadir di hadapan parlemen besok,” kata Lecornu di depan kantor PM, dikutip Le Monde.
Ia lalu membeberkan tiga kondisi yang membuatnya sulit menjalankan peran Sampai sekarang mundur dari kursi perdana menteri.
Pertama, Ia menyoroti Partai yang “berpura-pura” tak melihat keretakan dalam parlemen. Menurut Lecornu, parlemen bisa saja menggunakan Pasal 49 ayat 3 Konstitusi untuk meloloskan undang-undang tanpa menggelar pemungutan suara.
Keputusan Lecornu mundur membuat mereka tak punya alasan mengajukan mosi tidak percaya dan bisa fokus menjalan tugas sebagai legislator.
“Setidaknya, para legislator tidak lagi punya alasan untuk menolak menjalankan tugas mereka, yaitu membahas undang-undang, mengubahnya, dan, Bila Dianjurkan, Menyajikan suara untuk atau menentang suatu RUU,” kata Ia.
Kedua, partai-Partai terus bersikap seolah-olah masing-masing memiliki mayoritas absolut di Majelis Nasional.
Lecornu mengaku padahal Ia siap berkompromi. Sekalipun demikian, setiap Partai ingin Partai lain mengadopsi seluruh platformnya.
“Hal itu berlaku bagi partai-partai, terkadang mereka yang berada di basis yang sama, Serta berlaku bagi mereka yang berada di oposisi,” ucap Ia.
Ketiga pembentukan pemerintahan di dalam basis bersama (sebutan untuk Gabungan partai konservatif dan sentris) tak berjalan mulus.
Lecornu Bahkan mengingatkan kembali Instabilitas Politik sebelumnya tak boleh terjadi lagi. Pembentukan pemerintahan, lanjutnya, Dianjurkan sesuai dengan Konstitusi Dengan kata lain Kepala Negara menunjuk perdana menteri.
Pengunduran diri ini terjadi kurang dari sebulan Lecornu ditunjuk jadi PM. Ia ditunjuk menjadi PM pada 9 September, artinya hanya menjabat 25 hari.
Lecornu mundur beberapa jam usai mengumumkan susunan kabinetnya. Keputusan itu muncul usai partai oposisi dan sebagian mitra Gabungan minoritas Macron bereaksi keras terhadap susunan kabinet.
Keputusan resign ini Bahkan menambah pelik Instabilitas Politik yang membayangi pemerintahan Macron.
(isa/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA